Polsek Woha Dampingi Pengadilan Negeri Raba Bima Cek Objek Eksekusi Lahan Seluas 3 Hektare


BIMA, NTB.- Jajaran Polsek Woha Polres Bima melakukan pendampingan dan pengamanan dalam agenda pengecekan lahan objek eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan So Doro To'i, Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada Rabu (11/02/26).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Woha, AKP Muhtar, guna memastikan seluruh tahapan pengecekan oleh petugas pengadilan berjalan dengan aman tanpa adanya gangguan dari pihak manapun. Adapun objek yang dilakukan pengecekan adalah lahan seluas kurang lebih 3 hektare yang saat ini tengah dalam kondisi produktif ditanami jagung hibrida.


Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Woha AKP Muhtar menjelaskan bahwa kehadiran Polri di lokasi merupakan bagian dari tugas pelayanan dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses hukum berlangsung di lapangan.


"Kami hadir untuk memberikan pendampingan sekaligus mencegah terjadinya potensi gangguan Kamtibmas di lokasi. Kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk menjamin rasa aman bagi petugas Pengadilan Negeri Raba Bima dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan situasi di Desa Pandai tetap kondusif," ujar AKP Muhtar.


Pengecekan lahan tersebut dilakukan secara detail oleh tim juru sita untuk memastikan batas-batas objek eksekusi sesuai dengan data hukum yang ada. Berkat pengamanan yang humanis dan koordinasi yang baik dengan pemerintah desa setempat, proses pengecekan berjalan dengan sangat tertib.


Masyarakat sekitar dan para pihak terkait tampak kooperatif selama kegiatan berlangsung. Pengawasan ketat namun santun dari personel Polsek Woha di bawah kendali langsung AKP Muhtar menjadi faktor kunci kelancaran agenda tersebut.


Seluruh rangkaian kegiatan pengecekan objek eksekusi ini berakhir sekira pukul 11.00 WITA. Berdasarkan laporan terakhir, situasi di lokasi dilaporkan tetap aman, lancar, dan terkendali hingga personel kembali ke mako.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama