Pemkab Bima Sesuaikan Jadwal Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H


BIMA, NTB.- Pemerintah Kabupaten Bima resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 821.29/019/03.7/2026 yang ditandatangani pada Rabu, 18 Februari 2026. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 guna menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah para pegawai.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, aktivitas perkantoran pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dengan waktu istirahat singkat selama tiga puluh menit pada pukul 12.00 WITA. 

Khusus untuk hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA dengan durasi istirahat satu jam mulai pukul 11.30 WITA untuk memberi kesempatan melaksanakan salat Jumat.

Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jadwal pelayanan pada hari Senin sampai Kamis serta hari Sabtu berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA. 

Adapun pada hari Jumat, jam operasional berakhir sedikit lebih lama yakni pada pukul 14.30 WITA. Meskipun terdapat perubahan jadwal dari hari biasanya, Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan tetap dipastikan minimal mencapai 32,5 jam per minggu.

Penyesuaian jam kerja ini ditujukan kepada seluruh jajaran birokrasi, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli, inspektorat, hingga para Camat di seluruh wilayah Kabupaten Bima. 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kebijakan ini diharapkan mampu menyelaraskan regulasi nasional dengan kebutuhan daerah di bulan penuh berkah ini.
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama