LKPJ 2025 Diserahkan, Kinerja Setahun Bupati Bima Siap Diuji DPRD

BIMA, NTB – Pemerintah Kabupaten Bima secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Bima. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi, dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, Senin (30/3), di Ruang Sidang Utama DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Erwin, Wakil Ketua II Murni Suciyanti, dan Wakil Ketua III Muh. Nazarudin. Forum tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pejabat eselon II dan III, serta perwakilan instansi vertikal.

Penyampaian LKPJ ini menandai dimulainya proses evaluasi legislatif terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bima selama satu tahun anggaran. DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan mendalam untuk menguji sejauh mana capaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah.

Dalam pengantarnya, Bupati Ady Mahyudi memaparkan berbagai capaian kinerja sepanjang tahun 2025 yang mencakup 17 urusan pemerintahan wajib dan 4 urusan pilihan yang menjadi kewenangan daerah. Ia menegaskan bahwa tahun pertama kepemimpinannya bersama Wakil Bupati merupakan fase awal dalam membangun fondasi pembangunan daerah.

“Setahun perjalanan ini bukan sekadar hitungan waktu, tetapi fase awal yang penuh kerja keras dan komitmen untuk meletakkan dasar pembangunan yang kokoh,” ujar Ady.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh program dijalankan dalam kerangka visi “Bima Bermartabat”, yang diarahkan pada terwujudnya daerah yang maju, makmur, tangguh, dan berkelanjutan.

Meski demikian, penyampaian LKPJ tidak berhenti pada pemaparan capaian semata. DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan dan penilaian terhadap laporan tersebut, termasuk mengidentifikasi kekurangan, kendala, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Hasil pembahasan LKPJ nantinya akan menjadi bahan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah sebagai dasar perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan.


Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama