Polsek Monta Ringkus Pengedar Sabu di Simpasai, Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba

 


BIMA, NTB – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten Polda NTB terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba. Terkini, personel Polsek Monta yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Sudarto, S.H., berhasil meringkus seorang warga Desa Simpasai yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Monta pada Sabtu (25/4/2026).

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MY alias Once (33) bermula setelah Kapolsek Monta menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku. Informasi tersebut langsung direspons cepat. AKP Sudarto memimpin langsung tim dan bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, tim melakukan pemantauan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang diterima.

Tepat pukul 19.00 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok Sampoerna dan satu bungkus rokok Esse yang di dalamnya terdapat satu plastik yang diduga kuat berisi narkoba jenis sabu siap edar. Penggeledahan badan dan area sekitar yang turut disaksikan oleh ketua RT setempat itu juga menghasilkan barang bukti berupa enam klip yang diduga berisi sabu dengan berat total bruto 5,12 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu ini dibenarkan oleh Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba-coba mengedarkan narkoba dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres Bima. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” tegas Kapolres.

Senada dengan itu, Kapolsek Monta AKP Sudarto menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku terkait keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat ini.

“Kami akan usut tuntas dan menindak tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Tidak ada toleransi bagi bandar narkoba di wilayah hukum Polres Bima,” tegasnya.

Melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka, Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga Polri dapat dengan cepat meringkus para terduga pelaku. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bima.


Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama