Kabar Baik untuk Pekerja, Upah Minimum Bima Tahun Depan Meningkat Jadi Rp 2,76 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bima resmi naik 4,95% untuk tahun 2026. Setelah melalui proses evaluasi, angka tersebut disahkan menjadi Rp 2.767.580 per bulan dan siap diberlakukan mulai awal tahun depan.
BIMA, NTB.- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.767.580 atau naik 4,95 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bima.

Rekomendasi UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 dihasilkan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bima yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bima pada Senin (22/12/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT., menjelaskan bahwa penetapan UMK Tahun 2026 disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Penetapan UMK Tahun 2026 ini telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat,” ujar Aries Munandar, Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan, kenaikan UMK sebesar 4,95 persen tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Bima.

“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan kemampuan dunia usaha agar hubungan industrial tetap kondusif,” katanya.

UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.

Pemerintah Kabupaten Bima mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar melaksanakan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan diminta membayar upah pekerja atau buruh tidak lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan serta menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib menjadi acuan pembayaran upah bagi seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Bima.


Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama